Wali Nikah

Wali Nikah

Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Tanya:

Ustadz,

Saya ingin menanyakan dua hal tentang wali nikah:
  1. Apakah wali pernikahan saya sah bila langsung diwalikan kepada penghulu? Mengingat saya sudah berusaha mencari keberadaan bapak kandung dan keluarganya namun tdk berhasil.
  2. Apakah bisa diwalikan selain penghulu atau paman dari pihak bapak kandung saya? Semisal diwalikan kepada kakak laki-laki saya (satu ibu lain bapak), bapak tiri, ataupun paman saya dari pihak ibu?
Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas jawabannya.

Heni Budi - Bekasi Timur

Jawab:

Mbak Heni yang baik,

Anda tidak perlu risau tentang masalah wali nikah ini. Nikah memang tidak sah jika tidak ada wali, tetapi yang boleh menjadi wali itu bukan hanya ayah. Berikut ini saya sebutkan urutan orang-orang yang boleh menjadi wali dalam pernikahan seorang gadis.
  1. Ayah
  2. Kakek (bapaknya bapak)
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu)
  5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
  7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung)
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak)
  9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini
  10. Anak laki-lakidari paman nomor 7 dalam urutan ini
Dari urutan tersebut, yang lebih berhak menjadi wali adalah yang paling atas urutannya, kemudian yang di bawahnya dan seterusnya. Jika wali yang berada pada urutan pertama (ayah) masih ada, maka wali pada urutan di bawahnya tak boleh menjadi wali. Tapi jika wali yang pertama tidak ada (karena sudah meninggal atau pergi dan tak diketahui tempatnya, atau berada di tempat yang sangat jauh dan tak mungkin didatangkan karena tidak ada biaya, dll), maka wali yang berada pada urutan berikutnya boleh menggantikannya. Demikian seterusnya.

Selain itu, wali yang berhak juga boleh mewakilkan kewaliannya kepada orang lain.
 

Jika memang tidak ada satupun wali, maka yang berhak menikahkan adalah penghulu. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Sultan adalah wali orang yang tidak mempunyai wali (nikah)." Sultan dalam konteks sekarang adalah pegawai pemerintah (KUA), yaitu penghulu.

Ali Mashar

Sumber *Copas dari www.pesantrenvirtual.com tanpa pengubah kata, kalimat titik koma dll.
Link sumber klik disini

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar