Wali Nikah |
Ditulis oleh Dewan Asatidz |
Tanya: Ustadz, Saya ingin menanyakan dua hal tentang wali nikah:
Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas jawabannya. Heni Budi - Bekasi Timur Jawab: Mbak Heni yang baik, Anda tidak perlu risau tentang masalah wali nikah ini. Nikah memang tidak sah jika tidak ada wali, tetapi yang boleh menjadi wali itu bukan hanya ayah. Berikut ini saya sebutkan urutan orang-orang yang boleh menjadi wali dalam pernikahan seorang gadis.
Dari urutan tersebut, yang lebih berhak menjadi wali adalah yang paling atas urutannya, kemudian yang di bawahnya dan seterusnya. Jika wali yang berada pada urutan pertama (ayah) masih ada, maka wali pada urutan di bawahnya tak boleh menjadi wali. Tapi jika wali yang pertama tidak ada (karena sudah meninggal atau pergi dan tak diketahui tempatnya, atau berada di tempat yang sangat jauh dan tak mungkin didatangkan karena tidak ada biaya, dll), maka wali yang berada pada urutan berikutnya boleh menggantikannya. Demikian seterusnya. Selain itu, wali yang berhak juga boleh mewakilkan kewaliannya kepada orang lain. Jika memang tidak ada satupun wali, maka yang berhak menikahkan adalah penghulu. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Sultan adalah wali orang yang tidak mempunyai wali (nikah)." Sultan dalam konteks sekarang adalah pegawai pemerintah (KUA), yaitu penghulu. Ali Mashar |
Sumber *Copas dari www.pesantrenvirtual.com tanpa pengubah kata, kalimat titik koma dll.
Link sumber klik disini
Semoga bermanfaat.
Link sumber klik disini
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar